Pentingnya Menjaga Lingkungan
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kita masih diberi kesempatan oleh Allah swt untuk bersyukur atas segala nikmat-Nya, termasuk nikmat udara yang kita hirup dan air yang kita minum. Shalawat dan salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah saw, yang telah mengajarkan kepada kita bagaimana menjadi hamba sekaligus khalifah yang baik di muka bumi ini.
Jamaah yang berbahagia,
Dalam kesempatan ini, khatib ingin mengajak diri sendiri dan seluruh jamaah untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt. Takwa yang tidak hanya berhenti pada ritual ibadah, tetapi juga tercermin dalam perilaku kita terhadap alam dan lingkungan yang Allah titipkan kepada kita.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar anjuran, melainkan perintah yang harus dilaksanakan setelah Allah menciptakan bumi dalam keadaan baik. Namun, realitas yang kita hadapi hari ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan justru sering kali terjadi akibat tangan-tangan manusia sendiri.
Allah swt juga berfirman:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41)
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Dalam Putusan Tarjih tentang Fikih Air, Muhammadiyah menyatakan bahwa air adalah pangkal penciptaan dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk Allah. Air merupakan anugerah Allah yang wajib disyukuri melalui pengembangan sikap positif dalam pemanfaatan air yang berasas kesetaraan, keadilan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan bersama dan bertanggung jawab, serta sikap konservasi yang berkelanjutan. Bahkan disebutkan secara tegas bahwa merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan — termasuk membuang tinja, sampah, limbah pabrik, limbah tambang dan limbah perkebunan ke sungai, danau dan aliran air, serta penebangan pohon secara liar.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Dalam bagian pengelolaan air, dinyatakan bahwa perilaku manusia yang salah dapat menyebabkan air menjadi rusak kualitasnya dan hilang kuantitasnya.
Jamaah sekalian,
Dalam Bab IV Fikih Air tentang perilaku pemeliharaan air, ditegaskan bahwa upaya pemeliharaan air menjadi tanggungjawab setiap mukallaf sebagai bagian perwujudan ibadah dan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh fī al-arḍ (wakil Allah di muka bumi). Setiap mukallaf dituntut untuk berperan aktif mewujudkan pandangan hidup dan perilaku yang ramah terhadap air. Di antara tuntunan praktis yang disebutkan adalah: menampung air kucuran kran dan bekas air wudu agar tidak langsung terbuang, lalu memanfaatkannya untuk menyiram tanaman atau memelihara ikan; serta membawa keranjang atau tas belanja dari rumah untuk mengurangi pemakaian tas plastik.
Tuntunan yang sangat konkret ini mengajarkan bahwa menjaga lingkungan tidak dimulai dari kebijakan besar, melainkan dari kesadaran kecil di rumah kita masing-masing.
Hal yang sama ditegaskan dalam Fatwa Tarjih tahun 2021 tentang Pemanfaatan Limbah Air Wudu. Fatwa ini menyebut pemanfaatan limbah air wudu untuk menyiram tanaman dan memelihara ikan sebagai langkah baik dalam rangka memanfaatkan sumber daya air serta menghindari perilaku tabzir (pemborosan) terhadap air. Dengan mengutip hadis riwayat Ahmad —لَاضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ— fatwa ini juga mengingatkan kaidah (menghindari kerusakan harus diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan).
Kaum muslimin yang dirahmati Allah,
Persoalan lingkungan bukan hanya soal air. Dalam Fikih Kebencanaan, Muhammadiyah merumuskan cara pandang yang jernih: ada bencana yang murni disebabkan perubahan tata alam, seperti gempa karena pergeseran lempeng bumi dan gunung berapi karena meningkatnya tekanan perut bumi; namun harus diakui pula bahwa ada bencana yang terkait dengan perilaku manusia, umumnya akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi manusia terhadap alam secara berlebihan. Dalam ajaran Islam, kerusakan yang terjadi di bumi ini diyakini sebagai akibat kesalahan tindakan manusia dalam menjalankan fungsi kekhalifahannya.
Karena itu, disebutkan secara eksplisit bahwa Fikih Kebencanaan dapat dijadikan tuntunan untuk menghindari perilaku yang dapat merusak lingkungan dan mendatangkan bencana.
Dalam Bab IV Fikih Kebencanaan dinyatakan bahwa tindakan preventif meliputi dua hal: pertama, manusia memahami kausalitas (hukum sebab akibat), yaitu pemahaman utuh mengenai mengapa sebuah bencana terjadi; dan kedua, manusia memahami perannya sebagai khalifah dalam pengaturan alam semesta sebagaimana diperintahkan oleh agama. Dengan menyadari sepenuhnya dua hal tersebut, niscaya bencana akan dapat terminimalisir.
Hadirin rahimakumullah,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjalankan amanah kekhalifahan. Al-Qur’an bahkan mengingatkan:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS Al-Baqarah [2]: 205)
Maka marilah kita jadikan momentum khutbah ini sebagai titik balik kesadaran kita: mulai dari hemat air dalam berwudu, membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon, mengurangi sampah plastik, hingga mendukung kebijakan yang menjaga kelestarian lingkungan. Semua itu bukan hanya urusan teknis, melainkan ibadah.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِيْ لَا تُحْصَى، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita menutup khutbah ini dengan doa dan tekad bersama. Sesungguhnya bumi ini bukan warisan yang kita terima dari nenek moyang, melainkan titipan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam keadaan yang lebih baik. Karena itu, marilah kita berdoa:
اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا فِيْ أَرْضِكَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ الَّذِيْنَ لَا يُفْسِدُوْنَ فِيْهَا، وَارْزُقْنَا حِكْمَةً فِيْ إِدَارَةِ نِعَمِكَ، وَاجْعَلْ مِيَاهَنَا نَقِيَّةً، وَهُوَانَا نَقِيًّا، وَبِلَادَنَا آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً.
Ya Allah, perbaikilah kami di bumi-Mu ini, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang berbuat baik yang tidak membuat kerusakan padanya, anugerahkanlah hikmah kepada kami dalam mengelola nikmat-nikmat-Mu, jadikanlah air kami bersih, udara kami bersih, dan negeri kami aman serta tenteram.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ أَحْوَالَهُمْ، وَارْحَمْ مَنْ مَاتَ مِنْهُمْ.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
