Khazanah

Hukum Shalat Pakai Sepatu Saat Event Lari, Bolehkah?

Beberapa waktu lalu, olahraga lari cukup menyita perhatian publik. Sampai hari ini, bahkan mungkin beberapa waktu ke depan, olahraga lari dan berbagai event lari akan terus ramai. Muncul juga pelari-pelari yang ikut karena FOMO. Sebenarnya tidak masalah, asalkan bisa beradaptasi dengan baik. Olahraga lari ini memang banyak sekali event-nya. Tentu bagus-bagus saja, wong namanya olahraga. Tidak menjadi bagus kalau terlalu dipaksakan dalam banyak hal.

Misalnya, belum cek kesehatan tetapi langsung ikut event lari dengan jarak yang jauh, jarang latihan tetapi tiba-tiba langsung tancap gas, atau gengsi membeli outfit yang “mahal” yang justru jatuhnya memberatkan diri sendiri. Apa pun itu keputusannya, semoga yang dipilih memang keputusan sadar yang disadari dengan penuh.

Lari sebenarnya termasuk olahraga yang murah. Tinggal punya sepatu, kita sudah bisa mulai berlari di sekitar tempat tinggal. Tidak perlu selalu menunggu event atau fasilitas yang mewah. Namun hari ini ada fenomena yang cukup unik, yaitu menjamurnya event lari. Kita bayar, kita lari, kita capek. Ya tidak masalah juga sebenarnya. Justru banyak sisi positifnya. Rasanya tentu lebih asyik karena bisa mengejar target bersama-sama, tidak sendirian, bahkan mungkin dapat teman baru dari komunitas yang sama.

Yang menarik, sering kali event lari dimulai bahkan sebelum waktu Subuh tiba. Di situlah ada satu kewajiban yang tetap harus ditunaikan, yaitu shalat Subuh. Event lari ini juga sebenarnya bisa menjadi bahan renungan bagi generasi muda. Ternyata kita sangat mampu bangun lebih awal sebelum Subuh demi mengikuti sebuah event. Hal yang justru kadang sulit kita jumpai di masjid-masjid.

Kita bisa melihat ribuan orang berkumpul sebelum Subuh untuk bersiap berlari. Tetapi hampir tidak pernah kita melihat ratusan orang berjamaah shalat Subuh di masjid. Bukan untuk menyalahkan siapa pun. Semua tentu punya prosesnya masing-masing. Pelan-pelan, barangkali dari kebiasaan bangun pagi karena event lari, Allah juga mudahkan kaki-kaki kita untuk melangkah menuju masjid saat Subuh. Tubuh yang fit, badan yang sehat, tentu akan berdampak pada pola istirahat yang lebih baik sehingga sangat membantu kita mengatur waktu bangun.

Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan para peserta event lari. Biasanya panitia sudah menyediakan tempat shalat lengkap dengan toilet dan tempat wudhu. Fasilitas seperti ini memang seharusnya dipersiapkan dengan memadai dan disesuaikan dengan jumlah peserta agar ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan nyaman. Nah, ketika waktu shalat tiba sementara kita masih memakai sepatu lari, bagaimana hukumnya? Apakah shalat tetap sah jika memakai sepatu atau sandal?

Pertanyaan

Bagaimana hukum shalat pakai sepatu saat event lari?

Jawaban

Hukumnya boleh (mubah) dan tidak dilarang dalam syariat. Nabi Muhammad saw. tidak melarang shalat dengan memakai alas kaki. Bahkan terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan kebolehannya, termasuk memakai khuffain, yaitu sepatu yang menutup mata kaki.

Dalil dan penjelasan

Pertama: Nabi tidak melarang shalat dengan khuffain

Dalam Tanya Jawab Agama 2 tentang Masalah Pakaian dalam Shalat dijelaskan bahwa Nabi tidak melarang seseorang menutup kakinya dengan memakai khuffain atau sepatu yang menutup mata kaki, meskipun ketika wudhu cukup mengusapnya dan tidak membasuhnya. Hal tersebut diperkuat dengan sabda Nabi saw.:

“Apabila salah satu di antaramu berwudhu dan memakai khuffain, maka usaplah keduanya dan shalatlah dan jangan mencabutnya bila menghendaki kecuali apabila junub.”

Hadis ini menunjukkan bahwa memakai sepatu ketika shalat merupakan praktik yang dikenal pada masa Nabi saw. dan tidak dilarang. Artinya, memakai alas kaki saat shalat pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat sah shalat.

Kedua: Menutup mata kaki bukan berarti shalat batal

Masih ada sebagian orang yang mengira bahwa menutup mata kaki ketika shalat dapat membatalkan shalat. Biasanya anggapan ini dikaitkan dengan hadis tentang isbal, yaitu kain yang menjulur melewati mata kaki. Majelis Tarjih Muhammadiyah meluruskan pemahaman tersebut. Larangan dalam hadis bukan terletak pada tertutupnya mata kaki, melainkan pada sikap sombong dalam berpakaian melalui kain yang dijulurkan. Jadi memakai sepatu yang menutup mata kaki tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat. Yang dibahas dalam hadis isbal adalah kesombongan, bukan penggunaan alas kaki.

Ketiga: Hukum asal memakai alas kaki adalah mubah

Sepatu maupun sandal bukan termasuk aurat. Aurat laki-laki ketika shalat adalah antara pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang digunakan dalam pembahasan tersebut. Karena itu, memakai sepatu ataupun melepasnya bukanlah penentu sah atau tidaknya shalat. Keduanya sama-sama diperbolehkan selama syarat dan rukun shalat terpenuhi.

Keempat: Yang perlu diperhatikan adalah kebersihan alas kaki

Walaupun hukumnya boleh, tetap ada adab yang perlu dijaga. Pertama, pastikan sepatu atau sandal benar-benar suci dari najis. Sebab kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan bagian dari syarat sah shalat. Kedua, apabila shalat dilaksanakan di masjid yang berkarpet atau di dalam ruangan yang bersih, sebaiknya sepatu dilepas.

Ini bukan karena shalat dengan sepatu haram, melainkan sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah lainnya. Ketiga, memakai sandal atau sepatu lebih relevan apabila shalat dilakukan di lapangan, tanah, atau lokasi event yang memang kondisi tempatnya memungkinkan. Sebagaimana pada masa Nabi saw., masjid Nabawi ketika itu belum berkarpet seperti sekarang, melainkan beralas tanah dan kerikil sehingga para sahabat kadang shalat dengan sandal mereka.

Catatan

Pembahasan memakai sepatu juga sering muncul dalam konteks haji dan ihram. Namun perlu dibedakan bahwa aturan alas kaki ketika ihram merupakan ketentuan khusus dalam ibadah haji, bukan hukum umum shalat. Jadi jangan sampai kedua pembahasan tersebut tercampur.

Kesimpulan

Bagi peserta event lari, tidak perlu bingung apabila waktu shalat tiba sementara masih memakai sepatu. Shalat dengan memakai sepatu atau sandal hukumnya boleh (mubah) dan tidak ada dalil yang melarangnya. Memakai alas kaki yang menutup mata kaki juga tidak membatalkan shalat karena larangan isbal bukan berkaitan dengan sepatu, melainkan dengan sikap sombong dalam berpakaian. Yang terpenting adalah memastikan sepatu atau sandal suci dari najis serta tetap menjaga adab dan kebersihan tempat shalat.

Kalau panitia menyediakan tempat shalat yang layak, toilet yang memadai, serta tempat wudhu yang cukup, tentu peserta dapat menunaikan ibadah dengan nyaman sebelum maupun sesudah menyelesaikan larinya. Semoga semangat bangun pagi untuk mengejar garis finish juga perlahan menjadi semangat untuk mengejar shaf pertama saat shalat Subuh berjamaah. Karena sehat itu penting, olahraga itu baik, tetapi menjaga hubungan dengan Allah tetap menjadi yang utama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Redaksi

muhammadiyahbanjarharjo.com

Artikel Terkait

Bagikan