Khazanah

Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu karena Karnaval Agustusan

Pertanyaan

Bagaimana hukum meninggalkan shalat fardhu karena mengikuti karnaval dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus?

Jawaban

Haram meninggalkan shalat fardhu dengan alasan karnaval atau perayaan apa pun. Shalat wajib adalah kewajiban yang tidak gugur karena kesibukan duniawi, termasuk kegiatan perayaan, sekalipun acara tersebut pada dasarnya hukumnya mubah (boleh).

Pertama: Shalat wajib dalam kondisi apa pun tetap wajib

Fatwa 18 Tahun 2019 tentang Fidyah Shalat menegaskan:

“Pada dasarnya shalat adalah perkara yang sangat penting dalam ajaran Islam dan wajib dikerjakan oleh semua orang Islam yang sudah baligh. Dalam kondisi apa pun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan.”

Bahkan orang yang sakit pun tidak boleh meninggalkan shalat. Ia tetap melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya, baik dengan duduk, berbaring, maupun dengan isyarat, sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari dari Imran bin Husain.

Jika dalam kondisi sakit saja shalat tetap wajib dilaksanakan sesuai kemampuan, apalagi hanya karena mengikuti karnaval. Karnaval merupakan kegiatan yang waktunya dapat diatur, sehingga tidak semestinya menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban shalat.

Kedua: Kesibukan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban shalat

Fatwa 17 Tahun 2018 tentang Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan dapat menjadi rujukan dalam memahami persoalan ini. Fatwa tersebut menegaskan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, aktivitas, termasuk pekerjaan yang sah dan halal, harus ditinggalkan untuk melaksanakan shalat.

Jika pekerjaan yang merupakan bagian dari kewajiban mencari nafkah saja tidak dapat dijadikan alasan mutlak untuk meninggalkan kewajiban shalat, apalagi karnaval yang sifatnya merupakan kegiatan perayaan dan hiburan.

Karena itu, solusinya bukan meninggalkan shalat, melainkan mengatur jadwal, meminta izin, atau menyediakan waktu agar peserta dapat melaksanakan shalat.

Ketiga: Hukum perayaan HUT RI sendiri adalah mubah, tetapi tidak menggugurkan kewajiban lain

Fatwa 02 Tahun 2018 tentang Hukum Merayakan HUT RI menyatakan bahwa perayaan kemerdekaan termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya boleh, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Namun, fatwa tersebut juga mengingatkan agar perayaan tidak diisi dengan hal-hal yang sia-sia dan tidak melanggar norma agama.

Dengan demikian, mengikuti karnaval dalam rangka memperingati HUT RI pada dasarnya boleh. Akan tetapi, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang boleh meninggalkan kewajiban agama.

Meninggalkan shalat fardhu jelas termasuk pelanggaran syariat. Semeriah apa pun sebuah perayaan, tidak boleh sampai mengorbankan kewajiban utama seorang Muslim.

Keempat: Tidak ada fidyah, qadha, atau ganti untuk shalat yang sengaja ditinggalkan

Fatwa 18 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja, bukan karena lupa, tidur, atau hilang kesadaran, tidak bisa diqadha dan tidak bisa diganti dengan fidyah. Satu-satunya jalan adalah melakukan taubat nasuha.

Hal ini berbeda dengan puasa yang masih memiliki ketentuan qadha dalam kondisi tertentu.

Karena itu, jangan sampai seseorang menganggap bahwa shalat dapat ditinggalkan terlebih dahulu karena mengikuti karnaval dan kemudian persoalannya dapat diselesaikan dengan cara lain. Shalat merupakan kewajiban yang harus dijaga dan dilaksanakan pada waktunya.

Panitia juga perlu menyediakan fasilitas ibadah

Persoalan menjaga shalat dalam kegiatan karnaval bukan hanya menjadi perhatian peserta. Panitia juga perlu mempertimbangkan kebutuhan peserta untuk melaksanakan ibadah selama kegiatan berlangsung.

Karnaval 17 Agustus terkadang tidak berlangsung sebentar. Ada yang dimulai sejak pagi dan baru selesai pada sore hari. Dalam kondisi seperti ini, sangat mungkin waktu shalat Zuhur bahkan Ashar masuk ketika peserta masih mengikuti karnaval atau berada di sepanjang rute.

Memang, kewajiban melaksanakan shalat tetap kembali kepada masing-masing individu. Namun, panitia juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi sarana yang memungkinkan peserta menjalankan kewajibannya dengan baik.

Karena itu, panitia setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal:

  • Menyiapkan toilet yang memadai di sekitar lokasi maupun sepanjang rute karnaval.
  • Menyediakan atau menginformasikan fasilitas shalat, seperti masjid atau musala, yang mudah dijangkau peserta.
  • Mengatur jeda waktu shalat apabila rangkaian karnaval berlangsung bertepatan dengan waktu shalat.
  • Memberikan informasi kepada peserta mengenai lokasi masjid atau musala yang tersedia di sepanjang rute.
  • Memberikan kesempatan kepada peserta untuk meninggalkan barisan sementara guna melaksanakan shalat dan kemudian kembali mengikuti kegiatan.

Dengan pengaturan seperti ini, karnaval tetap dapat berjalan dengan meriah tanpa menjadikan shalat sebagai sesuatu yang harus dikorbankan.

Kesimpulan

Meninggalkan shalat fardhu karena mengikuti karnaval Agustusan atau perayaan apa pun tidak dibenarkan. Shalat wajib tetap harus dilaksanakan ketika waktunya tiba, karena kewajiban shalat tidak gugur hanya karena kesibukan duniawi atau kegiatan perayaan.

Solusinya bukan memilih antara karnaval dan shalat, melainkan mengatur kegiatan agar keduanya dapat berjalan dengan baik. Peserta dapat meminta izin untuk melaksanakan shalat, sementara panitia perlu mempertimbangkan jadwal kegiatan, menyediakan jeda, serta memastikan tersedianya toilet dan fasilitas shalat di sekitar maupun sepanjang rute karnaval.

Perayaan kemerdekaan boleh berlangsung semeriah mungkin. Namun, jangan sampai kemeriahan tersebut membuat kewajiban yang jauh lebih utama justru ditinggalkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Redaksi

muhammadiyahbanjarharjo.com

Artikel Terkait

Bagikan