Kolom

Ijtihad Kebangsaan: Saat Cendekiawan Muslim Merajut Indonesia

Oleh: Abdulloh Azzam, S.Sos., M.E. (Sekretaris PCM Bogor Barat)

Sebuah Kisah tentang Iman, Gagasan, dan Kompromi Agung

Kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa gagasan. Jauh di balik pekik “Merdeka!” dan peristiwa heroik, terjadi sebuah pergulatan intelektual yang sengit di kalangan para pendiri bangsa. Di antara mereka, para cendekiawan Muslim memainkan peran krusial, tidak hanya sebagai pejuang fisik, tetapi sebagai arsitek filosofis yang meletakkan fondasi negara.

Perjuangan mereka adalah sebuah “Ijtihad Kebangsaan”: sebuah upaya penalaran hukum dan intelektual Islam yang kreatif untuk mendamaikan ajaran universal Islam dengan realitas sosiologis Indonesia yang majemuk. Ini adalah kisah transformasi gagasan dari “negara Islam” formal menjadi “negara Pancasila” yang substantif, sebuah proses yang bukan menandai kekalahan, melainkan sebuah kemenangan visi dan jiwa besar.

Akar Intelektual: Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan

Sebelum proklamasi menjadi kenyataan, fondasi intelektual perlawanan telah diletakkan. Para pemikir Islam sadar bahwa penjajahan tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menundukkan akal budi dan martabat bangsa.

Modernisasi Islam ala Muhammadiyah

Di Yogyakarta, K.H. Ahmad Dahlan melalui Muhammadiyah (1912) mempelopori pendirian sekolah-sekolah yang mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu umum. Tujuannya jelas: melahirkan generasi Muslim yang modern, berakal, dan mampu menjawab tantangan zaman, bukan Muslim yang pasif dan terbelakang.

Nasionalisme Religius Nahdlatul Ulama (NU)

Di Jawa Timur, K.H. Hasyim Asy’ari melalui NU (1926) memperkuat basis pesantren sambil menanamkan doktrin hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman). Ini adalah terobosan teologis yang menyatukan identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, memberikan legitimasi religius bagi perjuangan kemerdekaan.

Kedua organisasi ini, dengan pendekatan yang berbeda, memiliki tujuan yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai prasyarat fundamental untuk sebuah kemerdekaan yang sejati.

Puncak Ijtihad: Debat Piagam Jakarta dan Lahirnya Titik Temu

Puncak pergulatan gagasan terjadi dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK). Di sinilah jantung republik dipertaruhkan dalam perdebatan mengenai dasar negara.

Usulan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” datang dari kelompok nasionalis Islam dengan argumen yang kuat. Mereka memandang ini sebagai cara untuk memberikan landasan moral yang kokoh bagi negara, sesuai dengan keyakinan mayoritas rakyat yang telah menjadi tulang punggung perjuangan. Tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah adalah pembela utamanya.

Namun, keberatan dari perwakilan Indonesia Timur menjadi titik balik krusial. Mereka merasa rumusan tersebut dapat menciptakan diskriminasi dan mengancam persatuan. Di sinilah terjadi momen paling agung dalam sejarah kebangsaan. Para tokoh Islam, seperti K.H. Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hasan, melakukan musyawarah yang mendalam. Mereka sampai pada sebuah kesimpulan yang didasarkan pada salah satu prinsip tertinggi dalam fikih (yurisprudensi Islam): maslahah ‘ammah, yaitu mengutamakan kemaslahatan umum yang lebih besar.

Penghapusan “tujuh kata” dan penggantiannya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah kekalahan politik. Sebaliknya, ini adalah kemenangan fikih kenegaraan (fiqh siyasi) yang visioner. Para tokoh Islam tersebut memprioritaskan tujuan luhur syariat (maqasid al-shari’a) yaitu menjaga persatuan (hifdz al-ummah), keadilan, dan kehidupan di atas penerapan formal satu aspek hukum.

Menjaga Keutuhan: Mosi Integral Mohammad Natsir

Ujian terhadap persatuan kembali datang pada 1949 ketika Indonesia diubah menjadi negara federal (Republik Indonesia Serikat/RIS) sebagai hasil Konferensi Meja Bundar. Bentuk negara serikat ini merupakan strategi warisan kolonial untuk memecah belah bangsa.

Di tengah ancaman disintegrasi, Mohammad Natsir, seorang cendekiawan-politisi dari Partai Masyumi, tampil sebagai penyelamat. Pada 3 April 1950, ia menyampaikan pidato legendarisnya yang dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir.” Dengan argumentasi yang jernih, logis, dan patriotik, Natsir berhasil meyakinkan parlemen bahwa negara serikat akan melemahkan Indonesia dan mengkhianati cita-cita Proklamasi 1945.

Mosinya diterima secara aklamasi, dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Tindakan Natsir adalah bukti konkret bagaimana seorang pemimpin partai berbasis Islam menjadi arsitek utama penyelamatan keutuhan bangsa, mematahkan tudingan bahwa kelompok Islam hanya memperjuangkan agenda sempit.

Kemenangan Islam Substantif dan Maqasid al-Shari’a

Kisah ini menunjukkan pergeseran paradigma dari Islam Formal ke Islam Substantif.

Islam Formal berfokus pada penerapan simbol dan hukum Islam secara harfiah dalam struktur negara, seperti label “negara Islam” atau penerapan hukum pidana Islam.

Islam Substantif, sebaliknya, meyakini bahwa yang terpenting adalah menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip luhur Islam ke dalam jiwa dan praktik bernegara. Nilai-nilai seperti keadilan (‘adl), musyawarah (syura), kemanusiaan (insaniyyah), persatuan (ukhuwah), dan kemaslahatan umum (maslahah) harus menjadi esensi negara, apa pun bentuk formalnya.

Akademisi seperti Azyumardi Azra dalam berbagai karyanya berpendapat bahwa Pancasila adalah puncak dari ijtihad politik para pemimpin Muslim. Mereka berhasil melampaui perdebatan tentang bentuk dan fokus pada substansi. Dalam jurnal Studia Islamika (Vol 2, No 4, 1995), Azra menggarisbawahi bagaimana para pemimpin Muslim saat itu mampu “menterjemahkan nilai-nilai Islam universal ke dalam konteks keindonesiaan yang plural.”

Lebih jauh, kompromi ini dapat dilihat sebagai penerapan brilian dari Maqasid al-Shari’a (tujuan-tujuan luhur syariat). Daripada terpaku pada teks, para pendiri bangsa melihat tujuan di baliknya: menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal). Menjaga keutuhan bangsa (NKRI) dipandang sebagai cara terbaik untuk melindungi semua tujuan luhur tersebut.

Dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa,” Pancasila menjadi kalimatun sawa’ sebuah “titik temu” atau “platform bersama” yang, sebagaimana dijelaskan oleh cendekiawan Bahtiar Effendy dalam bukunya Islam and the State in Indonesia, berhasil mengakomodasi semua kelompok agama dan kepercayaan di bawah satu payung kebangsaan yang religius dan moral.

Warisan untuk Masa Kini

Peran cendekiawan Muslim dalam merumuskan Indonesia adalah warisan intelektual yang tak ternilai. Mereka mengajarkan bahwa iman yang mendalam tidak melahirkan kesempitan pandang, melainkan kebijaksanaan, kelapangan dada, dan jiwa besar.

Kisah kompromi Piagam Jakarta dan kegigihan Mosi Integral Natsir adalah pengingat abadi. Di tengah tantangan politik identitas yang kerap mengancam persatuan hari ini, sejarah ini memberikan pelajaran paling berharga: Indonesia adalah mahakarya yang dirajut dari benang-benang ijtihad, pengorbanan, dan visi luhur untuk selalu menempatkan persatuan dan kemaslahatan bersama di atas segalanya.

Abdulloh Azzam, S.Sos., M.E.

Sekretaris PCM Bogor Barat | Pemred pcmbogorbarat.com

Artikel Terkait

Bagikan